Nyaris Satu Bulan, Begini Update Kasus Chat Mesum di Fakultas Hukum UI

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Seluruh proses penanganan KSBE melangkah sesuai dengan ketentuan nan berlaku, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 korban dari unsur mahasiswa, 8 korban dari unsur dosen, serta 1 orang saksi.

Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor. Tim turut menelaah bukti teks berupa arsip percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.

Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi dan menghindari spekulasi nan dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.

Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganankasus.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus KSBE ini bakal disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita