Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan nan menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri nyatanya tidak kunjung bersambung alias mandek. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apalagi sampai mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lantaran petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh kepolisian.
Firli Bahuri sendiri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Pengembalian SPDP itu bukan tanpa alasan. Menurut Dapot, setelah pemisah waktu P19 habis, petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh interogator kepolisian.
"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan pemisah waktu nan ditentukan. Kan ada pemisah waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujar dia.
Akibatnya, proses penegakan norma pun tidak bisa dilanjutkan. Perkara otomatis berakhir di tahap awal.
Dapot mengatakan, konsekuensinya adalah interogator kudu mengulang dari awal apabila berencana melanjutkan proses penyidikan.
“Iya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum merespon mengenai perihal ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·