
Sidang Nurman Herin (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA – Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nurman Herin, membantah surat dakwaan nan disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak lenyap pikir lantaran perbuatan nan disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, lantaran tidak sesuai dengan kejadian nan sebenarnya," ujar Nurman dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Salah satu poin nan disoroti Nurman adalah tuduhan menerima duit SGD5 juta hasil pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, nan kemudian diserahkan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia menilai dakwaan tersebut disusun lantaran jaksa lebih memercayai keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Nurman juga membantah pernah diminta Febrie untuk menemui Ferry. Dia mengaku justru mendapat tekanan dari interogator agar mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie.
"Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk berjumpa Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, interogator mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," tegas dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·