Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan skincare rawan oleh interogator Polda Metro Jaya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pemeriksaan ini berangkaian dengan laporan salah satu korban produk skincare Glafidsya milik Reza Gladys nan diduga bermasalah.
Kuasa norma Nikita, Galih Rakasiwi, menyebut kliennya menerima sekitar 20 pertanyaan dari interogator dalam proses tersebut.
“Alhamdulillah hari ini Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan salah satu korban daripada produk RG. Kurang lebih tadi saya dampingi ada sekitar 20 pertanyaan lah nan ditanyakan oleh interogator Polda dan melangkah dengan lancar,” ujar Galih Rakasiwi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia juga memastikan kondisi Nikita dalam keadaan sehat dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Alhamdulillah sehat, dalam kondisi sehat, dalam kondisi baik, dan menjawab pertanyaannya dengan sangat jelas,” lanjutnya.
Galih menjelaskan, laporan ini serupa dengan kasus nan menjerat master Richard Lee mengenai produk skincare rawan nan membikin Richard Lee ditahan.
“Jadi produknya juga sama dengan produk Dokter Richard Lee nan sekarang sudah ada di Polda ya, ditahan. Jadi kan dengan produk nan sama, dengan kasus nan sama,” katanya.
Tim kuasa norma Nikita menilai produk Reza Gladys tersebut bermasalah lantaran diduga tidak mempunyai izin edar resmi.
“Produk itu bermasalah, tidak ada izin BPOM dan lain sebagainya, maka mengenai kasus ini kita kudu kawal sampai dengan tuntas,” tegas Galih.
Pihak Nikita Mirzani juga menyoroti aspek keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka berambisi ada perlakuan norma nan setara terhadap pihak-pihak nan terlibat.
“Kalau misalkan Niki di sini, ya, RG juga kudu di sini, kudu merasakan perihal nan sama,” ujar Galih.
Senada dengan itu, kuasa norma lainnya, Usman Lawara, menilai produk Glafidsya berpotensi membahayakan konsumen.
Menurutnya, produk tersebut semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas, apalagi mengandung perangkat medis.
“Di dalamnya ada jarum suntik, penggunaan jarum suntik itu ya dilakukan hanya oleh master ahli alias di klinik nan punya izin. Nah, ini dijual, diperjualbelikan secara bebas,” jelas Usman.
Ia juga menyoroti bungkusan produk nan dinilai tidak memenuhi standar.
“Polosan, enggak ada itu ingredients-nya, tidak ada masa berlakunya berapa lama, itu polosan,” katanya.
Usman menambahkan, pihaknya berambisi proses norma tetap melangkah sesuai prosedur tanpa intervensi.
“Kami harapkan ini tetap melangkah on the track sesuai dengan norma nan berlaku,” ujarnya.
Ke depan, tim kuasa norma Nikita memastikan bakal terus mengawal proses norma hingga tuntas, termasuk dengan menghadirkan bukti dan saksi tambahan.
“Untuk prosesnya kita bakal kawal sampai tuntas di mana nan melaporkan semuanya, termasuk dengan bukti-bukti dan data-data sudah diberikan semuanya,” tutup Galih.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·