
Pengemudi mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari terancam 4 tahun penjara (Foto: Ist)
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, pengemudi mobil Toyota Calya nan melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta negatif narkoba usai dites urine. Namun, pengemudi tersebut dijerat UU Lalu Lintas hingga terancam balasan 4 tahun penjara.
"Kepada nan berkepentingan dari Pasal 311 Ayat (1), (2), (3) diancam dengan ancaman balasan selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, saat kejadian pengemudi mobil tersebut tidak sendirian, melainkan berbareng satu orang wanita sebagai penumpang, nan merupakan kekasihnya. Saat kejadian, polisi juga sempat melakukan penggeledahan pada mobil tersebut.
Di dalam mobil ditemukan empat pasang TNKB berlainan, satu senjata api mainan, dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. "Sementara ini, dari hasil tes urine nan kami lakukan memang didapati hasilnya negatif. Saat kejadian memang pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya," tuturnya.
Dia menerangkan, dari sisi pelanggaran lampau lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi mobil itu dengan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3). Pengendara nan mengemudikan kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan membikin korban luka.
"Selanjutnya, mengingat ada rangkaian, termasuk perangkat bukti nan kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·