Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) nan bisa digenggam oleh lembaga negara melalui sistem demutualisasi. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nan dijadwalkan terbit September ini.

Berdasarkan rancangan POJK nan tengah disusun, terdapat pemisah maksimum kepemilikan satu pihak atas saham BEI ialah sebesar 5%. Ketentuan ini bertindak secara umum, baik pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara.

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak nan bakal menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang mempunyai porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham nan dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5%, itu dipersilahkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pemegang saham strategis, termasuk lembaga, dimungkinkan untuk melampaui pemisah 5% tersebut. Akan tetapi proses tersebut kudu melalui proses penelitian dan persetujuan POJK.

"Tentu nan menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai perihal itu terpenuhi dan kelak melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut tetap dimungkinkan untuk mempunyai porsi saham di Bursa Efek melampaui nomor batas di 5% dimaksud. Tapi sekali lagi kelak bakal ada proses lanjutan berupa pengajuan dan juga kelak penelaahan," tegasnya.

Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan beragam pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan patokan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, dia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

Selanjutnya OJK bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil pengharmonisan dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan bertindak efektif bulan ini.

"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, demutualisasi merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam patokan tersebut, terdapat tiga lembaga negara nan dibolehkan menjadi pemegang saham BEI ialah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Berdasarkan catatan detikcom, BPI Danantara telah mengusulkan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi. Namun rencana pembelian saham BEI tetap dalam tahap pembahasan dengan OJK dan BEI.

Pembelian saham BEI diketahui berangkaian dengan demutualisasi nan saat ini tetap dalam proses penyusunan POJK. Aturan ini diproyeksikan rampung bulan September.

"Ya, demut kita tetap proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ungkap Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance