Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang putusan digelar setelah pihak Kepolisian menyerahkan berkas konklusi Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada pengadil tunggal, Richard Edwin Basoeki, Senin (24/8/2026).
Gugatan nan bakal diputus berangkaian dengan permohonan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie nan diajukan terhadap Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
"Sidang putusan praperadilan bakal kita gelar pada 27 Agustus," kata pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki di ruang sidang.
Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut bakal menghormati apapun putusan praperadilan dari hakim.
Namun, dia berambisi pengadil bakal betul-betul dalam memutuskan perkara tersebut, serta melakukan perbaikan terhadap proses norma nan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penegakan norma kudu dilakukan secara seimbang dan sesuai aturan, bukan dengan langkah nan justru melanggar hukum.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa bening dalam memutuskan dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan, alias memperbaiki proses norma nan terjadi selama ini," tegasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·