Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan petunjuk kepada kepala wilayah agar melarang pembukaan lahan dengan langkah dibakar, termasuk untuk argumen adat. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mendukung langkah pemerintah pusat mengenai petunjuk baru tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah pemerintah (Mendagri) mengeluarkan petunjuk tersebut sebagai langkah tegas dan corak kesungguhan untuk mengantisipasi kebakaran rimba lanjutan," kata Ujang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang menilai langkah pemerintah sangat diperlukan di samping penindakan norma oleh abdi negara penegak norma (APH). Ia pun meminta seluruh pemerintah wilayah (pemda) melaksanakan petunjuk tersebut secara maksimal.
"Langkah tegas selain penegakan norma juga memerlukan sinergisitas antara pemerintah pusat alias Mendagri dan para kepala wilayah terkait. Yaitu, gimana petunjuk Mendagri bisa dilaksanakan secara maksimal oleh pemda terkait," ujarnya.
Ujang menekankan aktivitas upaya untuk kebutuhan ekonomi jangan sampai merugikan kesehatan masyarakat luas. Ia mengungkit besarnya kerugian nan ditanggung pemerintah dan rakyat akibat tindakan pembakaran rimba dan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kebakaran rimba nan disebabkan oleh aktivitas upaya seperti pembukaan lahan, di samping merugikan kesehatan masyarakat dan mencoreng nama baik bangsa di negara tetangga, juga merugikan secara keuangan. Coba bayangkan berapa biaya nan dibutuhkan untuk memadamkan titik-titik api dan pemulihan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, petunjuk Mendagri tersebut ditujukan kepada para kepala daerah. Instruksi berangkaian dengan larangan pembukaan lahan dengan langkah dibakar, termasuk untuk argumen adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, nan intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan langkah membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan bahwa petunjuk itu baru saja diterbitkan.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan info tanggal 10," sebutnya.
Tito menjelaskan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru.
"Jadi strategi utamanya, lahan nan sudah terlanjur terbakar kudu segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
(fca/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·