Napi Penghuni Klaster Mewah di Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan narapidana nan menggunakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong bakal diberi sanksi. Mereka tak bakal mendapat remisi selama satu tahun.

"(Sanksi napi nan pakai gedung mewah di Lapas Cibinong) tidak diberi remisi selama satu tahun," ujar Agus kepada wartawan seusai hadiri aktivitas di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong tetap merujuk pada ketentuan internal Kementerian Imipas. Dia mengatakan penanganan terhadap pegawai mengenai belum memasuki ranah pidana.

"Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini," katanya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan sempat menyebut sejumlah temuan hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong. Hal itu menunjukan beberapa bukti nan mengarah siapa saja nan menikmati tinggal di klaster mewah itu.

Orang-orang itu diantaranya terpidana koruspi angsuran fiktif di LPEI Jimmy Masrin, kemudian terpidana kasus investasi bodong Indra Kesuma namalain Indra Kenz. Selain itu disebutkan juga terpidana kasus korupsi Asabri Heru Hidayat; hibgga dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Klaster Mewah Temuan Ombusman

Keberadaan klaster mewah ini terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak. Saat itu, tim ombudsman menemukan foto narapidana dan minuman keras di klaster mewah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai peralatan milik negara (BMN).

Rudi menyebut gedung itu didirikan secara swadaya. "Terhadap bangunan, gedung ini bukan berasal daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan.

Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan kewenangan di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan sanksinya berat atas pelanggaran tersebut.

"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir gimana info sebelumnya dan tadi malam," tutur dia.

(tsy/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑