Nama Bayi "MBG" di Wonosobo Tak Bisa Dicatat, Ini Penjelasan Disdukcapil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Petugas Disdukcapil Kabupaten Wonosobo saat mendatangi kediaman orang tua nan memberikan nama anaknya Muhammad MBG Subianto. Foto: Dok. Istimewa

Seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Sang ibu memilih nama tersebut sebagai corak rasa syukur atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan membawanya bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, nama Subianto diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penggunaan kata "MBG" dalam nama bayi tersebut rupanya tidak dapat dicatat dalam arsip kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa berasas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, singkatan tidak diperbolehkan menjadi bagian dari nama nan dicatat pada arsip kependudukan.

Ilustrasi memberi nama anak. Foto: Shutterstock/Dragon Images

Singkatan Tidak Bisa Dicatat dalam Nama

Untuk memberikan penjelasan, petugas Disdukcapil mendatangi kediaman family bayi dan berbincang langsung dengan kedua orang tuanya, Ambon Yasin dan Yuharni.

Dwi Saraswati menjelaskan bahwa salah satu syarat pencatatan nama adalah kudu mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Salah satu persyaratan pencatatan nama itu mudah dibaca, tidak berarti negatif dan tidak multitafsir. Kalau disingkat kan menjadi multitafsir, ya,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati,

Petugas Disdukcapil Kabupaten Wonosobo saat mendatangi kediaman orang tua nan memberikan nama anaknya Muhammad MBG Subianto. Foto: Dok. Istimewa

Setelah mendapatkan edukasi dari petugas, family bayi tersebut menyatakan bakal mempertimbangkan kembali penggunaan nama "MBG" untuk putra ketiganya.

Aturan Pemberian Nama pada Dokumen Kependudukan

Penting diketahui, jika nama bukan sekadar identitas. Tetapi juga bakal tercantum dalam beragam arsip resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal krusial nan wajib diperhatikan saat memberikan nama pada arsip resmi

Aturan pemberian nama anak. Foto: Shutterstock

1. Mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak multitafsir

Nama nan dicatat pada arsip kependudukan kudu jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak mempunyai makna negatif.

2. Batas panjang nama: Maksimal 60 huruf

Nama nan sangat panjang terkadang menimbulkan masalah, misalnya dalam pengisian blangko alias pembuatan arsip digital.

3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Aturan ini memastikan identitas lebih jelas dan mengurangi kebingungan administrasi.

kumparan post embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan