Nama Anggota DPRD Disebut dalam Persidangan Korupsi Bupati Bekasi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Nama Anggota DPRD Disebut dalam Persidangan Korupsi Bupati Bekasi Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi nan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

NAMA Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Parihin, menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, nan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/6).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, mendalami sistem pembagian pekerjaan serta aliran jatah proyek berbobot miliaran rupiah nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping wilayah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, nan dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan bahwa Iin Parihin tidak hanya bertindak sebagai legislator, melainkan diduga ikut terlibat langsung dalam penyelenggaraan sejumlah proyek strategis daerah.

Di hadapan majelis hakim, Hendri Lincoln membeberkan bahwa menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi, dirinya pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.

Pertemuan nan berjalan di kediaman mantan Sekretaris Desa Cibatu tersebut turut dihadiri oleh Abah Kunang, ayah kandung Ade Kuswara Kunang.

Dalam pertemuan itu, Hendri mengaku menerima pengarahan agar sejumlah pihak nan mempunyai kedekatan dengan lingkaran politik bupati terpilih mendapatkan perhatian unik dalam proyek pembangunan.

Secara spesifik, dua nama nan mencuat untuk diakomodasi adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin.

Hendri pun mengakui bahwa dirinya meneruskan pengarahan tersebut kepada bawahannya di dinas untuk ditindaklanjuti.


Proyek senilai Rp48 miliar

Fakta persidangan juga mengungkap nilai paket pekerjaan nan dikelola oleh Ari Ginanjar dan Iin Parihin di bawah Dinas SDABMBK nan mencapai sekitar Rp48 miliar. Proyek tersebut tersebar di beberapa bidang, di antaranya pengerjaan jalan sekitar Rp5 miliar, irigasi sekitar Rp7 miliar, dan sumber daya air senilai belasan miliar.

Selain kedua nama tersebut, Hendri membenarkan adanya komunikasi intensif nan melibatkan sejumlah kontraktor lain, seperti Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun, dan Madun.

Munculnya nama Iin Parihin memicu polemik mengingat kapasitasnya sebagai personil legislatif nan semestinya menjalankan kegunaan pengawasan anggaran, bukan sebagai pelaksana proyek daerah.

Menanggapi kesaksian tersebut, Yusnaniar selaku tim kuasa norma terdakwa angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa proyek-proyek nan disebutkan oleh saksi merupakan proyek tahun anggaran 2024, nan artinya melangkah sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai bupati.

Yusnaniar menilai, nama Abah Kunang hanya dimanfaatkan oleh Iin Parihin demi memuluskan akses proyek kepada Kepala Dinas SDABMBK.

"Intinya Abah hanya dikasih oleh Iin Rp1 miliar, sedangkan total nilai proyeknya mencapai Rp50 miliar," kata Yusnaniar.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa kliennya (Abah Kunang) telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan duit Rp1 miliar tersebut kepada KPK.

Ia pun mempertanyakan rasa keadilan lantaran pihak nan diduga menjadi tokoh utama justru belum dijerat hukum.

"Klien kami jadi terdakwa sedangkan Iin Parihin melenggang. Di mana keadilan? Beberapa kali kami meminta KPK untuk menetapkan Iin Parihin menjadi terdakwa seperti pengguna kami," tegasnya.

Dia juga menyebut pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan menegaskan bahwa seluruh pihak nan namanya disebut dalam persidangan mempunyai kewenangan nan sama untuk memberikan penjelasan serta pembuktian di muka hukum.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑