Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengusulkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Langkah norma tersebut ditempuh tim penasihat norma Nadiem melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek," demikian dikutip dari keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Diketahui, berdasaran Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem dihukum total pidana penjara 15 tahun 4 bulan, nan terdiri atas 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara, serta duit pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun penjara.
Adapun, kasasi ini diajukan lantaran tim penasihat norma menilai adanya lima kekeliruan penerapan norma dalam putusan banding tersebut.
Salah satu kekeliruan utama nan disorot adalah penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara nan dianggap terlalu luas lantaran mengabaikan pihak nan berkuasa menetapkan harga.
"Kedua, Putusan Banding tidak dapat membuktikan kerja sama (persekongkolan) dan kehendak berbareng dari Nadiem untuk menguntungkan Google," tulisnya.
Kemudian, putusan banding menetapkan tanggungjawab bayar duit pengganti tanpa didukung bukti adanya kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana korupsi. Keempat, putusan tersebut juga dinilai mengabaikan keterangan saksi dan mahir nan disampaikan selama persidangan.
"Kelima, putusan Banding mengabaikan bukti kunci SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," sambungnya.
Dalam Memori Kasasi, kuasa norma memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
"Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, alias setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·