Nadiem Makarim Juga Akan Laporkan Hakim ke Bawas MA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Saat ini Nadiem Makarim baru saja menyerahkan memori banding dengan mengkritisi beragam pertimbangan pengadil dilontarkan dalam putusan kasus Chromebook menyeret kliennya.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis pengadil pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta nan menjadi pertimbangan pengadil di tingkat pertama," ujar Zaid.

Zaid membeberkan salah satu pertimbangan pengadil nan dipermasalahkan, ialah mengenai adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan corak penghindaran bentrok kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis pengadil malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas nan digunakan untuk melindungi adanya bentrok kepentingan.

Dia mengeklaim dalam kebenaran persidangan, seluruh saksi dan bukti nan diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.

"Tidak ada bukti kebenaran materiil nan menyatakan ada perintah alias pun ada koordinasi. Ada izin alias pemberitahuan apa pun mengenai pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding nan kami ajukan," tutur Zaid, demikian dikutip dari Antara.

Selain itu, dia menyampaikan perihal lain nan dipersoalkan, ialah penilaian majelis pengadil pengadilan tingkat pertama pada pemilihan pejabat di Kemendikbudristek.

Zaid menyebut proses pemilihan pejabat dimaksud dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya terhadap perihal itu.

Apalagi, kata dia, proses seleksi tersebut sudah terjadi pada Maret 2020. Sedangkan pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.

Selanjutnya, dia mengungkapkan memori banding juga mempermasalahkan duit pengganti sebesar Rp 809,59 miliar nan dikenakan kepada kliennya.

Berdasarkan arsip dan kebenaran persidangan, kata dia, tidak ada intervensi dari Nadiem saat duit tersebut mengalir ke PT AKAB serta tak ada bukti materiel biaya itu masuk ke kantong pribadi kliennya.

"Jangan berkilah 'oh itu kan tidak kudu nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi alias orang lain'. Ya jika gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑