Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim dialihkan menjadi tahanan rumah. Ketetapan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

"Mengabulkan permohonan penasihat norma terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Senin (11/5/2026).

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," sambungnya.

Meski ditetapkan sebagai tahanan rumah, pengadil menegaskan bahwa Nadiem tidak boleh meninggalkan rumah dengan argumen apapun.

Namun, terdapat beberapa argumen nan membolehkan terdakwa keluar rumah, seperti menjalankan tindakan operasi, keperluan kontrol medis, serta menghadiri persidangan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan beberapa perihal selama menjalankan masa tahanan rumah. Mulai dari memberikan paspor kepada JPU selama 1x24 jam setelah pembacaan ketetapan, melakukan wajib lapor dua kali seminggu di hari senin dan kamis pukul 10.00 WIB, hingga memberikan pernyataan wawancara tanpa izin hakim.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita