Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya argumen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membawa orang dari luar sebagai staf unik dan tim teknologi. Nadiem mengatakan staf unik dan tim teknologi itu dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan.
Hal tersebut ditanyakan jaksa saat Nadiem diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Nadiem menyebut stafnya berintegritas.
"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya shadow, shadow apa? Ingat nggak saudara? Shadow organisasi apa? Ada organisasi bayangan. nan berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa kerabat jelaskan ke dalam majelis pengadil ini?" tanya jaksa.
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf unik nan spesifik di bidang-bidangnya masing-masing lantaran kompetensi mereka, lantaran integritas mereka," jawab Nadiem.
Nadiem menyebut sejumlah pihak nan dibawanya dari luar dijadikan sebagai staf unik menteri (SKM). Nadiem menyebut ada juga stafnya nan kemudian menjadi Dirjen.
"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berasas rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah nan dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," jelas Nadiem.
Jaksa kemudian menyela saat mendengar Nadiem menyebut Presiden. Penasihat norma Nadiem langsung menyanggah interupsi jaksa.
"Izin, nan Mulia, minta maaf," jaksa menyela.
"Yang Mulia, saya ingatkan saudara," sahut penasehat hukum.
"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," terang jaksa.
Hakim meminta semuanya mendengarkan penjelasan dari Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tidak mudah membawa-bawa nama Presiden.
"Saya hanya mengingatkan, jangan mudah membawa nama Presiden," jelas jaksa.
"Apa nan ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," tutur hakim.
Nadiem kembali melanjutkan menjawab. Nadiem mengatakan orang-orang teknologi nan dibawanya berada di luar struktur Kemendikbudristek. Dia mengatakan tim teknologi bekerja lewat perjanjian dengan salah satu BUMN.
"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bagian teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, pengarahan dari Pak Presiden unik kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan," ujarnya.
Dia mengatakan dirinya saat itu diminta membangun aplikasi nan dapat digunakan dalam digitalisasi pendidikan. Dia menyebut orang-orang di Kemendikbud tidak punya pengalaman membangun aplikasi besar.
"Ada banyak sekali keahlian dan kompetensi di dalam kementerian saya nan ada banyak orang-orang baik. Tapi satu perihal nan sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar bumi untuk skala besar," ucapnya.
Hal itu menjadi salah satu argumen Nadiem membawa orang dari luar Kemendikbud untuk membantu tugasnya. Dia mengatakan tim teknologi itu bekerja membangun aplikasi nan digunakan pada sistem pendidikan Indonesia.
"Jadi itu jawaban saya terhadap pertanyaan Pak Jaksa, apa rasional, apa argumen membawa talenta anak-anak muda nan idealis untuk membikin aplikasi-aplikasi software nan kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sementara, eks stafsus Nadiem berjulukan Jurist Tan tetap menjadi buron.
(kuf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·