Musyrif Diny: Skema Murur Sesuai Ketentuan Syarak dan tak Kurangi Nilai Ibadah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
 Skema Murur Sesuai Ketentuan Syarak dan tak Kurangi Nilai Ibadah Musyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar seusai aktivitas sosialisasi puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), di Mekah, Sabtu (16/5/2026).(Dok MCH 2026/Akmal Fauzi)

RENCANA penerapan skema murur pada puncak haji dipastikan telah melalui pertimbangan syarak nan matang. Jemaah nan memenuhi kriteria untuk mengikuti skema ini pun dipastikan tidak bakal berkurang nilai pahala ibadahnya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Musyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar seusai aktivitas sosialisasi puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), di Mekah, Sabtu (16/5).

"Kita kudu memahami bahwa semua kebijakan nan diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar'inya," ujar Buya Gusrizal.

Menurut Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode 2025–2030 tersebut, tugas utama Musyrif Diny adalah mengawal dan memastikan setiap kebijakan nan diambil pemerintah mempunyai landasan norma Islam nan kuat. Hal itu termasuk dalam penggodokan teknis skema murur (melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus) maupun tanazul (pemulangan lebih awal).

Secara norma asal, jelas Gusrizal, mabit (bermalam) di Muzdalifah memang merupakan sebuah kewajiban. Kendati demikian, beragam literatur fikih klasik dari para fuqaha (ahli fikih) juga memuat dalil-dalil syar'i nan memberikan rukhsah alias keringanan bagi golongan jemaah tertentu untuk tidak mabit.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa terdapat pandangan fikih nan membolehkan jemaah bergerak meninggalkan Muzdalifah setelah melewati tengah malam. Bahkan, ada pendapat nan mengizinkan jemaah dengan kondisi uzur untuk tidak mabit sama sekali.

Meski ada kelonggaran total dalam fikih, PPIH Arab Saudi memilih jalan tengah nan lebih hati-hati. "Tetap saja membawa melewati Muzdalifah dengan kondisi jemaah tertentu nan telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhsah tersebut," imbuh Gusrizal.

Oleh lantaran itu, dia meyakinkan masyarakat bahwa skema murur nan disiapkan untuk musim haji 2026 ini telah melalui kajian mendalam dan komprehensif dari aspek syariat.

Namun, Gusrizal memberikan catatan kritis agar penerapan di lapangan dilakukan secara selektif. Skema ini kudu diprioritaskan bagi jemaah nan betul-betul memenuhi syarat, seperti jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta jemaah dengan akibat tinggi (risti) secara medis.

Langkah ini, menurutnya, justru merefleksikan prinsip dari norma Islam itu sendiri. "Memberikan kemudahan, tidak banyak beban, dan mengangkat kesulitan andaikan sudah menimpa alias sudah mengikat umat menjadi rumit," kata Gusrizal. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑