Liputan6.com, Jakarta - PT ASDP Indonesia memperketat area di enam pelabuhan ialah Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan dan Lembar, mulai Senin, 20 Juli 2026. Mereka nan tak mempunyai tiket penyeberangan resmi seperti pedangan asongan hingga calo, dilarang beraktivitas di area pelabuhan.
"Sterilisasi pelabuhan bukan sekadar pengaturan akses, tetapi transformasi menyeluruh dalam langkah kita mengelola operasional," ujar Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia, Rio Lasse, dalam keterangan resminya, ditulis Minggu, (19/07/2026).
Sterilisasi Pelabuhan Merak beserta lima pelabuhan lainnya di bawah pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry dilakukan lantaran masuk ke dalam objek vital transportasi nasional. Di mana, setiap musim libur panjang, terutama atus mudik, kembali hingga libur nataru, selalu dipadati masyarakat.
Seluruh aktivitas, nantinya bakal dikendalikan oleh pengenalan wajah, one gate system hingga registrasi digital. Selain karyawan, pengelola kapal Ferry juga tidak bisa sembarangan lampau lalang di dalam pelabuhan.
ASDP Indonesia Ferry menyatakan sterilisasi Pelabuhan Merak dan lima lainnya, berasas Undang-undang bomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta izin mengenai pengamanan objek vital transportasi.
"Kami mau memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di area pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, dan termonitor dengan baik," terangnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·