Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, JAKARTA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian agenda dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa prinsip dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat mengetahui agenda pasti pengukuran sejak permohonan awal diajukan.

"Dengan sistem pengukuran teragendakan nantinya masa tunggu dengan penjadwalan nan terukur maksimal tujuh hari, kemudian lama pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya bakal terukur," ujar Nusron Wahid di Jakarta, Selasa.

Total Waktu Penyelesaian 12 Hari

Dengan ketentuan tersebut, total waktu penyelesaian jasa pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Rinciannya, masa tunggu jasa ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bagian ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Menteri Nusron melanjutkan, standar pelayanan ini bakal terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu jasa nan telah ditetapkan sudah memenuhi angan pemohon alias tetap perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari rupanya belum memuaskan pemohon, bakal kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN nan mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) secara luring maupun daring.

Optimalkan Penugasan Petugas Ukur

Untuk mendukung penerapan sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, meminta jejeran di wilayah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran bakal diterapkan dengan prinsip "first in, first out".

"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga kudu selalu memantau dan mengatur agenda pengukuran agar pelayanan melangkah optimal," kata Virgo.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran teragendakan ini sebagai langkah beralih bentuk menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mengenai agenda penyelenggaraan dan penyelesaian jasa pengukuran bagian tanah.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑