
Aturan kontrol pasien BPJS berubah. (Foto: Okezone)
ATURAN kontrol pasien BPJS dipastikan berubah mulai 1 Juni 2026. Perubahan terjadi di beberapa peraturan layanan.
Salah satu perubahannya terjadi pada tanggal kontrol pasien. Dalam pengumuman nan beredar dalam sebuah poster, pasien sekarang diwajibkan datang sesuai tanggal nan tercantum dalam surat kontrol.

1. Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan patokan terbaru, pasien nan datang lebih awal dari tanggal nan tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.
“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal nan tercantum pada surat kontrol. Pasien nan datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.
Selain itu, pasien nan datang setelah tanggal kontrol tetap dapat memperoleh jasa dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya alias H-1. Pasien nan mempunyai kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa kudu mengikuti agenda kontrol.
“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·