
Muktamar ke-35 NU (Foto: IMG)
JAKARTA - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati kedudukan Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak boleh dirangkap dengan kedudukan politik. Aturan tersebut bakal menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) baru.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah para muktamirin mengkaji secara mendalam dua opsi nan sempat mengemuka. Langkah ini menegaskan komitmen NU untuk menjaga keutuhan organisasi serta independensi khitah Jam’iyyah.
"Ada konsensus nan diambil oleh muktamirin," kata Niam, Minggu (30/8/2026).
Niam menyebut kedudukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang dirangkap dengan kedudukan politik lantaran posisi tersebut murni merupakan khidmah organisasi dan pemangkunya dilarang memegang kedudukan politik.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menegaskan, patokan tersebut tidak hanya membatasi perangkapan kedudukan nan sedang berjalan, tetapi juga menutup celah bagi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU untuk dicalonkan alias mencalonkan diri dalam kontestasi politik praktis saat tetap menjabat.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·