Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur.(ANTARA/Asmaul )

SIDANG Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menyepakati patokan ketat mengenai kepemimpinan tertinggi organisasi. Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai mandataris muktamar, sekarang dilarang merangkap kedudukan politik maupun kedudukan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kesepakatan ini diambil untuk menjaga marwah kepemimpinan organisasi. "Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar nan menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujar Niam di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Cakupan Larangan Jabatan

Larangan rangkap kedudukan ini mencakup beragam posisi strategis di pemerintahan dan partai politik. Aturan ini dirancang agar pucuk ketua NU tetap konsentrasi pada mandat organisasi tanpa terdistraksi oleh kepentingan politik praktis.

Kategori Jabatan Jenis Jabatan nan Dilarang
Jabatan Politik Negara Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur
Jabatan Partai Pimpinan Partai Politik
Jabatan Publik Lainnya Jabatan publik tertentu nan berkarakter eksekutif

Niam menekankan bahwa patokan ini hanya bertindak bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya di luar posisi mandataris muktamar tersebut tidak dikenakan ketentuan serupa. Keputusan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui proses pemungutan bunyi (voting).

"Ini merupakan jalan keluar nan bijak (wise). Rais Aam dan Ketua Umum menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya (politik tingkat tinggi), sementara kedudukan politik itu siyasatuddunya alias urusan keduniaan," tambahnya.

Mekanisme AHWA Tetap Dipertahankan

Selain rumor rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati bahwa sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. AHWA dipandang sebagai lembaga nan mempunyai mandat sah untuk menyelesaikan proses pemilihan sesuai ketentuan organisasi.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengonfirmasi bahwa pembatasan rangkap kedudukan memang dikhususkan untuk dua posisi puncak tersebut. "Jadi nan tadi sudah disepakati rangkap kedudukan itu untuk produk muktamar ialah Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). nan lain boleh," tegas M. Nuh.

Muktamar Ke-35 NU berjalan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi ini selanjutnya bakal dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan akhir. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia