MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP: Lesbi, Gay, Sodomi, Pencabulan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh saat mengikuti sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender alias LGBT sebagai corak eufemisme alias penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.

Sebagai gantinya, Ni'am membujuk semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, ialah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi norma bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan nan terlarang secara kepercayaan maupun hukum.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 nan berjalan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (27/7/2026), sebagaimana dikutip dari laman mui.or.id.

Dia menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai nan dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP ialah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat mengerti bahwa ini adalah tindakan pidana dan perbuatan terlarang.

Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok MUI

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan bakal dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Oleh lantaran itu, jelasnya, fatwa MUI tidak berakhir pada penetapan norma normatif saja, melainkan bersambung pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness.

Sebagai langkah konkret, kata Ni'am, MUI sekarang tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.

"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang nan insyaallah dalam waktu dekat bakal disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Ni'am di hadapan ratusan ustadz dan akademisi internasional.

Ni'am menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, ialah kegunaan fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil adab as-sayyiah).

"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lampau nan sukses menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi tembok norma nan melindungi moralitas bangsa dan keselarasan masyarakat," tambahnya.

Ilustrasi LGBT. Foto: Sokolov Olleg/Shutterstock

Gelaran IACFS ke-10 nan berjalan pada 26-28 Juli 2026 ini mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat".

Forum internasional ini menghimpun 63 pemakalah terpilih dari Indonesia serta pelbagai negara sahabat, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.

Turut datang dalam pembukaan aktivitas tersebut jejeran ketua MUI, di antaranya Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan