MTI Tawarkan 6 Solusi Penguatan Regulasi Program Makan Bergizi Gratis

Sedang Trending 2 jam yang lalu
MTI Tawarkan 6 Solusi Penguatan Regulasi Program Makan Bergizi Gratis Rahmatul Fajri(4/6/2026, 17.10.10) : Pelajar menyantap paket menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Babadan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

MASYARAKAT Transparansi Indonesia (MTI) menilai penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kudu dijadikan momentum untuk mengevaluasi dan membenahi kreasi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh. Perbaikan sistem secara struktural dinilai jauh lebih krusial demi menjamin keberlanjutan program jangka panjang.

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Q Farid, menyatakan bahwa penindakan norma oleh Kejaksaan Agung terhadap jejeran mantan ketua BGN merupakan langkah nan tepat. Namun, dia mengingatkan bahwa penyempurnaan arsitektur kebijakan dan izin turunan adalah kunci utama untuk menutup celah penyimpangan di masa depan.

"Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, tantangan dan potensi akibat nan sama bakal tetap dihadapi oleh jejeran manajemen baru nan mewarisi sistem tersebut. Fokus kita ke depan kudu bertumpu pada pembenahan sistem," ujar Jilul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Dalam kajiannya, MTI memetakan empat area strategis pada kreasi izin saat ini nan memerlukan penguatan dan pembatasan nan lebih tegas untuk mencegah terjadinya tumbukan kepentingan.

Pertama, perlu adanya parameter objektif, kriteria ketat, dan prosedur pengetesan nan transparan mengenai klausul pengecualian jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menimbulkan standar dobel di lapangan. Kedua, patokan pembatasan pengelolaan dapur disarankan tidak hanya menyasar tingkat badan norma (yayasan), melainkan juga wajib menjangkau tingkat kemitraan perorangan guna menghindari konsentrasi kepemilikan.

Ketiga, perlu dirumuskan izin nan melarang secara tegas keterlibatan fungsionaris lembaga pengawas, abdi negara penegak hukum, maupun pejabat publik dalam kepemilikan alias pengelolaan unit operasional dapur. Keempat, merujuk pada kajian Kedeputian Pencegahan KPK dan pertimbangan internal BGN mengenai adanya perubahan nilai bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), izin kudu lebih ketat dalam mengimplementasikan Pasal 38 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 nan mewajibkan pelibatan BUMDes dan koperasi desa.

"Pemerintah sendiri sebetulnya sudah mengidentifikasi adanya tantangan rantai pasok dan dinamika nilai bahan baku di lapangan. Langkah selanjutnya nan dinantikan publik adalah menuangkan pertimbangan tersebut ke dalam revisi kreasi izin nan lebih kokoh," tutur Jilul.

Sebagai corak kontribusi konstruktif, MTI menawarkan enam rekomendasi solusi strategis kepada pemerintah dan ketua baru BGN guna memperkuat tata kelola program. Pertama, keterbukaan info publik dengan membuka akses transparansi seleksi mitra serta info pengadaan barang/jasa penunjang secara berkala di portal resmi.

Kedua, standardisasi izin teknis dengan mempersempit ruang diskresi nan multitafsir. Ketiga, penguatan kelembagaan wilayah dengan membangun sistem pengawasan independen nan sepadan dengan skala program, serta mengintegrasikan peran Pemerintah Daerah (Pemda) secara aktif.

Keempat, memprioritaskan alokasi anggaran pada pemenuhan gizi langsung dan membatasi pengadaan akomodasi penunjang nonprioritas nan rawan mark-up. Kelima, melengkapi seluruh patokan operasional pasca-terbitnya Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar penyelenggaraan di lapangan mempunyai payung norma nan utuh.

Terakhir, penyelerasan laju ekspansi jangkauan program dengan kesiapan sistem tata kelola serta kapabilitas pengawasan di setiap daerah.

"Tantangan terbesar ke depan adalah keberanian melakukan reset alias penataan ulang terhadap tata kelola SPPG nan dinilai kurang akuntabel. Kita memerlukan standarisasi nan ketat dan transparan demi mewujudkan program pemenuhan gizi nasional nan bersih dan berintegritas," pungkas Jilul. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia