Jakarta -
Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho menegaskan pentingnya penguatan kegunaan risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai sumber rujukan dalam memahami dan menafsirkan konstitusi.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI berjudul 'Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik' di Ruang Konferensi RKF, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (15/6).
Wachid memaparkan bahwa risalah konstitusi tidak boleh dipandang semata sebagai arsip administratif nan hanya merekam jalannya persidangan. Menurutnya, risalah mempunyai nilai substantif lantaran merekam gagasan, argumentasi, dan maksud para penyusun konstitusi nan dapat menjadi referensi krusial dalam proses penafsiran norma tata negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Risalah itu sebetulnya bukan sekadar arsip administratif nan merekam pembicaraan dalam sidang. Risalah adalah bagian dari rekam jejak historis konstitusi nan dapat membantu memahami maksud dan arah perubahan konstitusi," ujar Wachid dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa di beragam negara, risalah parlemen maupun risalah penyusunan konstitusi telah lama digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses judicial review maupun perumusan kebijakan publik. Praktik tersebut dapat ditemukan di Amerika Serikat, Jerman, hingga Afrika Selatan.
"Di Amerika Serikat, congressional records menjadi salah satu rujukan krusial dalam proses pengambilan putusan. Begitu juga di Jerman dan Afrika Selatan, risalah digunakan untuk mencari support argumentatif dalam memahami prinsip-prinsip konstitusi," katanya.
Menurut Wachid, Indonesia perlu menempatkan risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai ultimate historic record alias catatan sejarah utama nan mendampingi perkembangan konstitusi. Kehadiran risalah menjadi krusial terutama ketika terjadi perdebatan antara pendekatan original intent dengan pendekatan konstitusi nan hidup (living constitution).
Dalam kesempatan tersebut, Wachid juga mengungkapkan upaya MPR RI untuk mengembangkan konsep Constitutional Lab sebagai pusat digital nan tidak hanya berfaedah sebagai repositori dokumen, tetapi juga menjadi pusat kajian dan visualisasi perkembangan konstitusi Indonesia.
"Constitutional Lab kami bayangkan bukan sekadar perpustakaan digital. Ia kudu menjadi pusat kajian dan visualisasi nan bisa menjembatani kebutuhan kajian konstitusi dengan kebutuhan pengambilan kebijakan," jelasnya.
Sebagai bagian dari transformasi digital, MPR RI telah melakukan digitalisasi beragam risalah ketatanegaraan, mulai dari risalah Konstituante, risalah MPRS, hingga risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat nan mau mendalami sejarah perkembangan konstitusi Indonesia.
Wachid menambahkan, bahwa tantangan ke depan adalah gimana mengelola risalah secara lebih sistematis dan tematik sehingga lebih mudah digunakan dalam penelitian maupun dalam proses penafsiran konstitusi.
"Risalah kudu bisa menjawab tantangan perkembangan tafsir konstitusi. Karena itu, pengelolaannya perlu terus diperkuat agar menjadi sumber pengetahuan nan hidup dan relevan dengan kebutuhan zaman," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya kerjasama antara MPR RI, akademisi, dan para peneliti dalam merumuskan model pengelolaan risalah konstitusi nan adaptif terhadap perkembangan norma tata negara modern.
Forum obrolan tersebut diharapkan dapat menghasilkan beragam rekomendasi akademik nan menjadi landasan bagi penguatan kegunaan risalah konstitusi sebagai instrumen pendukung dalam pembangunan sistem ketatanegaraan Indonesia nan demokratis dan konstitusional.
Diskusi ini juga menghadirkan pandangan dari para akademik mengenai urgensi risalah konstitusi dalam perkembangan norma tata negara Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. B. Hestu Cipto Handoyo menilai risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat dipandang sekadar sebagai arsip sejarah.
Menurutnya, risalah merupakan instrumen krusial untuk memahami proses lahirnya norma konstitusi, termasuk nilai, kompromi politik, dan tujuan nan melatarbelakangi setiap perubahan konstitusi.
"Konstitusi tidak pernah datang sebagai teks nan berdiri sendiri. Ia lahir dari pergulatan gagasan, kompromi politik, dan dinamika sejarah. Karena itu, risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesungguhnya merupakan sarana bagi bangsa ini untuk memahami konstitusinya sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hermeneutika modern, makna konstitusi tidak hanya lahir dari teks, melainkan juga dari perbincangan antara teks, sejarah, dan penafsir. Oleh karena itu, risalah mempunyai posisi krusial sebagai jembatan untuk memahami original intent para penyusun konstitusi sekaligus menjaga moralitas konstitusional dalam praktik ketatanegaraan.
"Di dalam risalah tersimpan original intent, constitutional morality, dan arah filosofis reformasi konstitusi Indonesia. Karena itu, risalah tidak boleh hanya diposisikan sebagai arsip pelengkap sejarah," katanya.
Hestu juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi kepintaran buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat membantu pengolahan info dan penyusunan info hukum, namun tidak dapat menggantikan sepenuhnya proses penafsiran konstitusi nan sarat dengan konteks politik, sejarah, dan nilai-nilai kebangsaan
"Dalam konteks penafsiran konstitusi, kita tidak bisa hanya berbincang dengan bahasa mesin. Di dalamnya terdapat sejarah, pergulatan politik, dan nilai-nilai nan memerlukan pemahaman manusia," tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. W. Riawan Tjandra menegaskan bahwa risalah mempunyai kedudukan strategis sebagai catatan resmi nan merekam keseluruhan proses pembentukan kebijakan maupun perubahan konstitusi.
Riawan menambahkan bahwa risalah dapat menjadi rujukan krusial bagi hakim, akademisi, maupun pembentuk kebijakan ketika menghadapi persoalan penafsiran norma nan berkarakter terbuka.
"Ketika muncul perdebatan mengenai makna suatu norma konstitusi, risalah dapat membantu menjelaskan konteks, tujuan, dan arah kebijakan nan dikehendaki para perumusnya," jelasnya.
Dalam pandangannya, risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat diposisikan sebagai 'cetak biru konstitusi' alias constitutional blueprint nan merekam proses lahirnya kreasi ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
"Risalah adalah catatan autentik perjalanan perubahan konstitusi. Ia menjadi eksemplar konstitusional nan membantu menjaga kesinambungan antara semangat reformasi dan praktik ketatanegaraan nan berkembang saat ini," katanya.
Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum UAJY, Dr. Hyronimus Rhiti membujuk peserta obrolan memandang risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dari perspektif filosofis dan hermeneutika hukum.
Menurut Hyronimus, risalah pada hakikatnya merupakan catatan nan merekam keseluruhan proses perdebatan, argumentasi, dan pertimbangan nan melatarbelakangi lahirnya perubahan konstitusi. Karena itu, risalah tidak hanya mempunyai nilai historis, tetapi juga nilai yuridis dan politis.
"Risalah amandemen UUD 1945 adalah catatan nan merekam seluruh proses perdebatan, pendapat, dan obrolan nan terjadi dalam perubahan konstitusi. Di dalamnya terdapat jejak historis, jejak yuridis, dan jejak politis nan tidak dapat dipisahkan dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia," ujarnya.
Hyronimus menjelaskan bahwa risalah mempunyai dua kegunaan utama. Pertama, kegunaan epistemik-historis sebagai sumber pengetahuan untuk memahami proses lahirnya norma konstitusi. Kedua, kegunaan hermeneutik sebagai bahan rujukan dalam proses penafsiran konstitusi.
"Risalah menjadi salah satu sarana untuk menjawab pertanyaan gimana kita memahami konstitusi dan gimana kita mempertanggungjawabkan penafsiran atas konstitusi tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa risalah kudu dipandang sebagai teks nan hidup dalam ruang interpretasi. Dalam perspektif hermeneutika, teks tidak hanya dipahami sebagai arsip tertulis, tetapi juga sebagai rekaman peristiwa nan menyimpan makna dan konteks zamannya.
"Risalah adalah narasi nan membekukan suatu peristiwa dalam waktu. Karena itu, ketika digunakan dalam penafsiran konstitusi, nan dicari bukan hanya teksnya, melainkan juga konteks, tujuan, dan makna nan melatarbelakanginya," jelasnya.
Meski demikian, Hyronimus mengingatkan bahwa risalah tidak serta-merta kudu diberi kedudukan sebagai norma norma nan mengikat. Menurutnya, risalah lebih tepat ditempatkan sebagai referensi interpretatif nan membantu para penafsir konstitusi memahami maksud dan semangat para pembentuk konstitusi.
"Risalah dapat menjadi referensi krusial bagi hakim, akademisi, maupun pembentuk kebijakan dalam menafsirkan konstitusi, tetapi penggunaannya tetap kudu dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab," ujarnya.
Dalam pandangannya, diskursus mengenai risalah tidak semata-mata berangkaian dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh dimensi etika dan kebijaksanaan dalam kehidupan bernegara. Oleh lantaran itu, pemanfaatan risalah kudu diarahkan untuk menjaga kesinambungan antara semangat perubahan konstitusi dan perkembangan kerakyatan konstitusional di Indonesia.
"Risalah merupakan jembatan antara pengalaman politik bangsa dan perkembangan konstitusi nan progresif. Di sanalah nilai pentingnya bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia," pungkasnya.
(akd/ega)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·