Jakarta -
Polisi mengungkap motif pengemudi angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) nan melawan arah hingga memecahkan kaca mobil lain di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku mengaku jengkel dengan korban.
"Karena jengkel aja dia mengenai dia muter itu melawan arus sebenarnya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman, Kamis (23/4/2026).
Saat kejadian, korban merasa pelaku sudah salah jalan. Akhirnya sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nan dari mobil L300 itu merasa 'ini udah ngelawan arus tapi ngotot' kan gitu, akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil L300 tersebut dan melakukan kekerasan tersebut," bebernya.
Dia mengatakan kedua pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras (miras) dalam menjalankan aksinya.
Sopir Angkot Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua pengemudi angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) nan musuh arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka. Kedua tersangka ialah IK (32) dan P (32) dijerat pasal perusakan.
"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).
Dia mengatakan sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP nan baru. Namun tidak menutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.
"Jadi pasal nan dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP nan baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk nan pasal nan lama KUHP lama 406," ucapnya.
(rdh/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·