Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif pemuda berinisial E menghabisi nyawa kekasihnya, M (52). Pembunuhan itu terjadi di sebuah bilik kos Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay mengatakan, pembunuhan bermulai saat korban mendatangi bilik nan ditempati pelaku. Saat berada di dalam kamar, korban memergoki percakapan WA pelaku dengan wanita lain.
“Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu,” ujar Dally, Jumat (31/7/2026).
Emosi pelaku memuncak. Palu nan ada di letak langsung digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” katanya.
Pelaku Kabur
Usai menghabisi korban, E meninggalkan jasad M di dalam bilik kos lampau melarikan diri ke rumahnya di area Cilandak, Jakarta Selatan.
Aksi itu baru terbongkar beberapa jam kemudian setelah penunggu kos memandang darah menetes dari lantai atas bangunan.
Bersama penjaga kos, penduduk membuka salah satu bilik nan terkunci dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya nan menerima laporan langsung bergerak melakukan pemeriksaan di letak kejadian.
Hasil penyelidikan sementara memastikan korban meninggal akibat kekerasan menggunakan barang tumpul.
“Di TKP kami menemukan jasad wanita dengan luka di kepala akibat barang tumpul. Dari hasil penyelidikan, kami menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan,” jelas Dally.
Ditangkap Polisi
Berbekal hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi E sebagai pelaku. Tim Resmob bergerak memburu tersangka hingga ke area Cilandak dan menangkapnya pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat bakal diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kini E ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Adapun ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·