Motif Pembunuhan Dua Wanita di Banyumas: Pelaku Mau Ambil Harta Korban

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Konpers pers kasus pembunuhan dua wanita di Patikraja, Kabupaten Banyumas. Foto: Dok. Istimewa

Kasus pembunuhan dua wanita di Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akhirnya terkuak. Pelaku berinisial A namalain D (24) tega membunuh neneknya, K (81), dan kekasih gelapnya, AA (18), lantaran mau menguasai kekayaan keduanya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus ini bermulai saat pelaku mendatangi rumah neneknya pada Kamis (11/6) sore dengan maksud meminta duit lantaran sedang kesulitan ekonomi.

"Tersangka berbareng istri dan anaknya ke lapangan Desa Patikraja. Sebelum berangkat tersangka menyampaikan bakal ke rumah neneknya lantaran hendak mengambil peralatan nan bisa dijual lantaran mereka sedang kesulitan ekonomi," ujar Petrus dalam bertemu pers, Senin (15/6).

Setelah bertemu, rupanya nenek pelaku menolak untuk memberikan duit kepadanya dan justru mengungkit-ungkit utangnya. Korban juga membanding-bandingkan pelaku dengan cucunya nan lain sehingga membikin pelaku naik pitam.

"Tersangka kemudian mengambil palu di dalam gudang. Setelah korban selesai salat isya sekitar pukul 19.00 WIB, dan hendak melepas mukena bagian bawah, tersangka memukul korban di bagian leher dan tenggerokan kanan menggunakan palu," jelas dia.

Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian mengikat leher korban menggunakan tali plastik dan mencekiknya hingga tidak bergerak lagi. Tersangka lampau mengambil ponsel dan duit sebesar Rp 220 ribu dari dalam lemari milik korban.

"Tersangka lampau pergi menemui istri dan anak-anaknya di lapangan. Dari duit nan diambil, tersangka bayar permainan anak-anaknya sebesar Rp 10.000 dan membeli makanan senilai Rp 20.000," sebut Petrus.

Polisi menangkap A (24) pembunuh dua wanita di Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polresta Banyumas

Pelaku dan keluarganya lampau kembali ke rumah mereka di wilayah Kedungrandu. Sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menemui korban AA nan merupakan kekasih gelapnya.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka berada di sebuah warung di Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden. Di letak itu, tersangka mulai beriktikad mengambil sepeda motor dan barang-barang berbobot milik korban kedua," sebut dia.

Pelaku nan gelap mata lampau membujuk korban AA ke rumah neneknya nan dia akui sebagai rumah kedua orang tuanya pada Jumat (12/6) awal hari. Alasannya mau mengenalkan orang tuanya kepada korban.

"Tersangka membujuk korban untuk menginap di rumah nan sebenarnya merupakan rumah korban pertama nan telah meninggal dunia. Korban pun menyetujuinya. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa kedua orang tuanya sedang tidur sehingga rumah tampak sepi," terang Petrus.

Korban dan pelaku sempat berasosiasi badan di salah satu bilik di rumah tersebut. Namun, rupanya korban memandang kaki korban pertama nan terbaring di ruang salat dan terus bertanya mengenai sosok nan berada di sana.

"Korban bersikeras mau memandang secara langsung. Karena panik dan cemas perbuatannya membunuh korban pertama terbongkar, tersangka kemudian membunuh korban kedua dengan langkah dipukul menggunakan palu besi, dibekap, dan diinjak lehernya," ungkap dia.

Polisi saat mendatangi rumah ditemukannya dua mayit wanita di Patikraja, Banyumas. Foto: Dok. Istimewa

Setelah memastikan korban AA meninggal dunia, pelaku mengambil jam tangan, gelang emas, cincin emas, telepon genggam, serta barang-barang berbobot milik korban kedua dan menyimpannya di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

"Tersangka juga merekam video kondisi kedua korban menggunakan telepon genggamnya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengepel lantai nan terkena darah menggunakan ember dan cairan pembersih lantai," imbuh dia.

Pelaku lampau membawa keluarganya ke arah Wonosobo sebelum ditangkap pada Jumat (12/6) siang. Kepada polisi, Pelaku mengaku gelap mata lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka telah merencanakan untuk mengambil dan menguasai kekayaan barang milik kedua korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," tegas Petrus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan