Motif dan Hal Memberatkan Hukuman Tiga Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Eks Kacab Bank

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut balasan berbeda dalam kasus tewasnya kepala bagian bank, Muhammad Ilham Pradipta.

“Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Wasinton.

Terdakwa Serka MN dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Ia didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama serta menyembunyikan mayit korban untuk menutupi kematian.

Serka MN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP mengenai penyembunyian mayat.

Sementara terdakwa Kopda FH dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Ia didakwa melakukan perampasan kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian.

Adapun Serka FY dituntut empat tahun penjara lantaran didakwa turut melakukan perampasan kemerdekaan nan berujung pada kematian korban.

“Dengan mengingat pasal-pasal nan didakwakan serta peraturan lain nan berkaitan, kami minta agar para terdakwa dijatuhi pidana,” tandas Wasinton. 

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita