
Hakim Konstitusi Saldi Isra (foto: tangkapan layar)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan mantan personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha , dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 nan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Usai mendengarkan keterangan Putu Artha, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat melontarkan candaan kepada kuasa norma pemohon, Bambang Widjojanto.
"Pak Bambang, segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu, ya?" banyolan Saldi di ruang sidang MK, Rabu (30/9/2026).
"Insyaallah, insyaallah," jawab Bambang.
"Itu nan paling penting, Pak Bambang," timpal Saldi.
"Soalnya sudah senyum," jawab Bambang.
"Karena ini semua urusan dunia, jika tadi saya tanya urusan akhirat," kata Saldi menambahkan.
Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, ialah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Selain itu, pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Mereka kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·