Suasana haru mewarnai program rutin Kementerian Hukum pada Jumat (31/7) pagi. Seorang ibu rumah tangga berjulukan Julia Subintoro tak kuasa menahan tangis saat mengadukan dugaan pelanggaran kedudukan oleh seorang notaris langsung kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Momen tersebut terjadi dalam program PASTI Ada Solusi, sebuah inisiatif Kemenkum nan digelar setiap hari Jumat pukul 10.00 WIB. Program ini sengaja dihadirkan sebagai ruang publik terbuka bagi masyarakat luas untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar atas persoalan norma nan tengah mereka hadapi.
Dalam aduannya, Julia menceritakan kebuntuannya mengenai proses pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial F. Sebelumnya, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta memutus bahwa notaris tersebut telah menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Tak puas dengan putusan itu, Julia selaku pelapor mengusulkan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Mendengar keluhan tersebut dengan saksama, Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memproses setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian norma kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai sistem nan diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," tegas Supratman.
Terkait status banding nan diajukan Julia, proses pemeriksaannya saat ini tetap tertunda lantaran hambatan administratif. Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima secara komplit oleh MPP. Kelengkapan ini meliputi laporan pengaduan, buletin aktivitas pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori, serta bukti-bukti nan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, MPP rupanya belum menerima kelengkapan berkas tersebut. Menindaklanjuti kejuaraan ini, Supratman langsung menginstruksikan jejeran mengenai untuk segera memastikan koordinasi kelengkapan berkas agar proses manajemen melangkah lancar.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami bakal memastikan seluruh proses melangkah sesuai koridor norma sehingga kewenangan setiap pihak tetap terlindungi," ujar Supratman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·