Syawaludin menambahkan, ketika muncul persoalan di lapangan, hukuman justru dijatuhkan kepada dapur milik mitra, bukan kepada SPPG nan menjalankan operasional.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan andaikan BGN menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Aturan tersebut mengatur batas jumlah penerima manfaat, ialah untuk aglomerasi dapur reguler minimal 1.000 penerima manfaat, sedangkan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) maksimal 1.000 penerima manfaat, dengan perkiraan kebutuhan sekitar 8.000 dapur di wilayah terpencil.
"Kami bakal lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, jika sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami bakal lakukan itu," tegasnya.
Adapun organisasi nan tergabung dalam Presidium Mitra MBG meliputi Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), serta Gabungan Pengusaha Makan Bergizi (Gapembi).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·