Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2014-2024, diduga merugikan finansial negara senilai Rp24,55 miliar.
Ketiga terdakwa dimaksud, ialah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani serta mantan staf bagian verifikasi klaim pada BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
"Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 nan telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
JPU memerinci kerugian negara disebabkan lantaran Renu telah menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp 16,34 miliar, Sri senilai Rp 5,94 miliar serta Sayoko menerima Rp 1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional alias Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU membeberkan sejak 2014 sampai dengan 2024, Renu telah menyusun beragam arsip pengajuan klaim JKK nan direkayasa dengan langkah meminjam arsip berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek hingga kitab rekening tenaga kerja perusahaan.
Penyusunan dilakukan dengan langkah meminta pihak percetakan untuk memasukkan kelengkapan beragam arsip dimaksud serta arsip lain, seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran nan telah dinaikkan sesuai kemauan Renu.
Setelah selesai disusun dan disiapkan oleh Renu, dokumen-dokumen pengajuan klaim JKK nan direkayasa diserahkan kepada Sri untuk diproses dengan langkah seolah-olah telah melakukan proses verifikasi secara objektif dan benar.
"Kemudian oleh Sri dinyatakan komplit meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar," tutur JPU.
Usai mendapatkan persetujuan, JPU menyebut arsip kemudian ditandatangani oleh kepala cabang, nan selanjutnya pembayaran diproses melalui transfer ke rekening peserta BP Jamsosek nan mengusulkan klaim.
Atas duit pembayaran klaim JKK nan direkayasa agar masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu langsung menghubungi para peserta tersebut dan memintanya untuk melakukan transfer biaya ke rekening atas namanya sebesar 75 persen.
Kemudian, atas biaya nan masuk ke rekening Renu, dilakukan transfer ke rekening Sri sebesar 25 persen dari klaim JKK nan dibayarkan.
"Hal tersebut terus-menerus dilakukan oleh Sri berbareng dengan Renu sejak 2015 sampai dengan 2024," ungkap JPU.
Sekitar 2015, JPU mengatakan Renu dipanggil oleh Sayoko, nan menanyakan mengenai adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim JKK nan dibawa Renu, khususnya mengenai besaran nilai klaim dalam arsip kuitansi pembayaran rumah sakit nan tidak wajar dibandingkan dengan lamanya peserta dirawat.
Selanjutnya, Renu mengatakan kepada Sayoko bahwa penggunaan arsip kuitansi pembayaran kepada rumah sakit nan tidak wajar dalam pengajuan klaim JKK sudah biasa dilakukannya berbareng dengan Sri, dan terdapat pembagian biaya hasil pembayaran klaim JKK nan diberikan oleh Renu kepada Sri.
Mendengar penjelasan tersebut, sambung JPU, Sayoko tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif nan dibawa oleh Renu, di mana Sayoko, selagi bekerja melakukan verifikasi klaim JKK, tetap menyatakan hasil verifikasi telah komplit dan memenuhi syarat.
Hal itu dilakukan dengan menghitung jumlah klaim JKK nan ada dalam kuitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar, sesuai dengan kenyataannya, meskipun Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya.
Hingga akhirnya, klaim JKK fiktif nan dibawa oleh Renu tersebut dilakukan pembayaran dan Sayoko memperoleh bagian dari pembayaran klaim JKK fiktif tersebut dari Renu, nan terus- menerus dilakukan oleh Sayoko bersama-sama dengan Renu sejak tahun 2011 sampai 2024.
"Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK nan direkayasa berbareng dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25 persen sampai dengan 40 persen setiap kali pencairan," ucap JPU.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·