Jakarta -
Polisi mengungkap modus pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah, RM dan ER. Para pelaku diduga menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan lewat media sosial.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, lantaran di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, bersambung dengan komunikasi melalui WA ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6/2026).
Calon pengantin nan tertarik dengan iklan nan dibuat para pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Bayu, saat komunikasi berjalan melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan beragam promo dan paket pernikahan dengan nilai nan dinilai menarik bagi calon pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat komunikasi melalui WA itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan nan ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Polisi tetap mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan info nan diterima penyidik, sejumlah korban diketahui berasal dari wilayah Bekasi.
Terkait adanya laporan dari korban di Bekasi, Bayu mengatakan pihaknya bakal membuka koordinasi dengan abdi negara penegak norma di wilayah tersebut. Dia mengatakan, jika ada laporan nan ditangani kepolisian setempat, proses investigasi dapat dilakukan secara terkoordinasi.
"Mungkin kelak jika mengenai ada korban nan melaporkan di Bekasi, interogator dari Bekasi bakal berkoordinasi dengan kami mengenai dengan penanganan di sini. Kalau memang kelak dari interogator di Bekasi mau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka nan sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.
Bayu mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati sebelum memutuskan menggunakan jasa penyelenggara pernikahan. Dia mengimbau calon pengantin mengecek terlebih dulu legalitas hingga rekam jejak WO sebelum melakukan pembayaran.
"Dalam kesempatan ini, kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini betul terverifikasi, mempunyai track record nan baik," tutur Bayu.
Selain itu, masyarakat diminta agar mewaspadai penawaran paket pernikahan dengan nilai nan jauh di bawah nilai pasar. Menurut Bayu, tawaran nan terlalu murah justru patut dicurigai sebagai salah satu modus untuk menarik minat calon korban.
"Dan juga paket nilai nan ditawarkan itu, kira-kira normal alias tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu sigap percaya lantaran kemungkinan ini adalah corak penipuan," ucap Bayu.
Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5).
Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam perihal WO sesuai dengan perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.
Total ada 58 pasangan calon pengantin nan menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
(dek/idh)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·