Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan modus nan dijalankan dalam tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing. Oknum disebut mempersulit pengurusan izin tinggal, hingga membebankan biaya tambahan untuk diproses.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing. Tidak hanya Silmy, setidaknya ada tujuh pejabat dan mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi nan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budianto, menjelaskan bahwa Silmy nan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi 2023 - 2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengrusan izin tinggal para WNA.
Dia memberikan gambaran bahwa para pemohon WNA sebagai izin tinggal dipersulit, sehingga dipaksa untuk bayar biaya tambahan.
"Pada praktiknya, proses pemohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa bayar biaya tambahan pada loket verifikasi di instansi Imigrasi (wilayah), serta kembali bayar verifikasi di Drjen Imigrasi (pusat) agar para pemohon tersebut diproses," kata Setyo, saat konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Sehingga perihal ini menggambarkan perbuatan melanggar norma dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, nan dilakukan secara sistemik. Mulai dari alur perintah (top - down) serta aliran uangnnya bottom up/setoran.
Diketahui dalam perkara ini, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapau Rp 366,7 miliar. Dari total aliran itu, ada Rp 9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar alias 97% lainnya, nan diduga berasal dari pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
KPK mengungkap selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima duit melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.
(emy/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·