Modus Fabiola Eks Artis Terlibat Kasus Scammer yang Targetkan WN AS

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mantan artis ialah Fabiola Elizabeth Agnes (F) ditetapkan sebagai tersangka penipuan online alias scammer jaringan internasional dengan modus asmara alias pig butchering.

Sindikat nan berbasis di Solo Baru, Sukoharjo, itu dibongkar tim campuran Polda Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan mantan artis berinisial F nan telah diungkap dalam rilis kasus scamming di Solo Baru adalah Fabiola Elizabeth Agnes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto mengatakan, Fabiola berkedudukan menjadi model untuk video call dengan para korban.

Aksi penipuan daring tersebut umumnya dilakukan sindikat tersebut dengan menargetkan penduduk di Amerika Serikat (AS).

"Bisa dibenarkan," kata Artanto merespons pertanyaan identitas tersangka inisial F tersebut, Selasa (2/6), dikutip dari detikJateng.

Artanto mengatakan, Fabiola telah menjadi model dari awal kasus penipuan itu bermulai sehingga dia termasuk dalam komplotan penipu tersebut.

Adapun tugas Fabiola, dari pemeriksaan sementara kepolisian, adalah meyakinkan korban agar berinvestasi di platform trading crypto bodong.

Praktik itu dilakukan saat Fabiola melakukan video call dengan korban nan sudah terjerat tindakan penipuan.

"Yang berkepentingan sebagai talent, berperan sebagai pacar pada saat korban ingin video call terhadap siapa musuh bicaranya," kata dia.

Peran model dan peralatan bukti

Direktur Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menerangkan Fabiola berperan sebagai model dalam tindakan penipuan daring itu.

Dalam modus praktiknya, Fabiola juga disediakan sebuah meja rias unik sebelum berkedudukan ketika melakukan video call untuk memperdayai korban.

"Jadi model nan dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan nan dikehendaki korban," kata Himawan dalam bertemu pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6) dikutip dari detikJateng.

Meja rias yang dipakai Fabiola pun diamankan petugas, dan menjadi salah satu dari peralatan bukti. Meja persegi tersebut berwarna cokelat dan silver. Panjangnya sekitar 50 sentimeter dengan lebar 20 cm.

Permukaan meja dibuat dengan menggunakan kaca transparan. Terdapat dua laci nan terlihat dari permukaan meja. Ada pula rak mini nan mempunyai dua ruang di atas furnitur tersebut. Di samping rak, terdapat sebuah cermin bundar.

Himawan menjelaskan, awalnya tim marketing di jaringan scammer itu nan menggaet korban. Jika korban tidak percaya untuk berinvestasi, maka tugas marketing itu digantikan si model.

"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka nan tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini mau agar korban segera melakukan investasi nan sudah ada, nan sudah ditawarkan," ungkap Himawan.

Pengakuan Fabiola dan bayaran

Dalam pemeriksaan polisi, Fabiola mengaku terlibat sindikat penipuan internasional dengan modus pig butchering itu sejak Januari 2026.

Artanto mengatakan dalam pemeriksaan kepolisian, Fabiola mengaku berasosiasi lantaran argumen ekonomi. Adapun sindikat penipuan itu berkedok perusahaan PT Digi Global Konsultan.

"Ya, tentunya lantaran argumen ekonomi nan berkepentingan berasosiasi di PT. Digi Konsultan ini," ungkap Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/6), dikutip dari detikJateng.

Fabiola mengaku melamar setelah mengetahui adanya lowongan pekerjaan di media sosial.

Polisi menyebut, Fabiola bisa mendapatkan penghasilan per bulan hingga kisaran Rp30 juta. Besaran penghasilan nan didapat Fabiola tergantung hasil kerja, duit nan didapatnya berbentuk dolar.

"Gajinya nan berkepentingan ini antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta jika dikurskan rupiah," kata Artanto.

"Gajinya itu dalam corak dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil nan dia dapat dari korban," sambungnya.

Fabiola Elizabeth, mantan artis nan jadi model dalam komplotan scammer jaringan internasional bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Diunggah Senin (1/6/2026). (Foto: Dok. Polda Jateng)Meja rias nan jadi salah satu peralatan bukti komplotan scammer jaringan internasional nan bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. (Dok. Polda Jateng)

Modus sindikat

Himawan menjelaskan jaringan scammer internasional tersebut menggunakan modus pendekatan emosional kepada para korban hingga sukses menipu dan meraup untung hingga Rp 41 miliar.

Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak bertindak pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menargetkan sekitar 5.000 orang, dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.

Perusahaan tersebut berjulukan PT Digi Global Konsultan nan berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.

Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus instansi operasional penipuan online nan menyasar penduduk negara asing, khususnya penduduk negara AS.

"Para pelaku terlebih dulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas tiruan dan akun media sosial fiktif," kata Himawan.

Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video wanita untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model original untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa mempunyai hubungan individual sehingga tanpa sadar melakukan transfer biaya secara berjenjang dalam jumlah besar," ujar Himawan.

"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto tiruan nan telah dimanipulasi sehingga biaya nan disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.

Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto nan telah dimanipulasi sistemnya.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku mempunyai pembagian tugas nan tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.

Fabiola WN Jerman, eks istri Reza Smash

Dalam kasus ini, Polda Jateng juga menetapkan belasan penduduk negara asing (WNA) lain sebagai tersangka.

Fabiola juga tetap tercatat sebagai penduduk negara (WN) Jerman meski sudah lama tinggal di Indonesia.

Dalam bumi selebritas, Fabiola diketahui pernah menjadi istri dari Reza nan tergabung dalam grup musik Smash.

"Aku sih berambisi semoga semuanya baik-baik saja ya," terang Reza Smash di studio FYP, Trans 7, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/) dikutip dari detikHot.

Reza Smash dan Fabiola pernah menikah pada 2018. Tapi pernikahan keduanya berhujung pada 2020. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai satu orang anak.

"Anak sama saya sekarang, kondusif kok," kata Reza.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional