Modus DC Pinjol Tipu Damkar-Ambulans, Anggota Komisi III Minta Dipidanakan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector nan dinilai semakin meresahkan. Terbaru, muncul modus penipuan dengan memanfaatkan jasa ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.

Abdullah menegaskan tindakan tersebut kudu ditindak tegas lantaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Debt collector tersebut kudu dipidanakan lantaran telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Kasus ini terjadi di beberapa daerah, seperti Jakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Debt collector berpura-pura memerlukan support darurat dan memberikan alamat rumah debitur agar ambulans maupun Damkar datang ke lokasi.

Petugas Damkar Kota Semarang saat diprank DC pinjol untuk menagih hutang. Foto: Dok. Istimewa

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan keributan saat proses penagihan.

Menurut Abdullah, penyalahgunaan jasa darurat sangat rawan lantaran dapat menghalang penanganan kejadian nan betul-betul memerlukan pertolongan.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar Abdullah.

Ia pun mendesak abdi negara kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak nan terlibat.

“Tujuannya, selain menindak pidana alias memberikan hukuman tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut tukar rugi kepada pihak nan mempekerjakannya,” jelasnya.

Dia menilai pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector terus berulang, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.

“Sekarang mereka pakai modus baru melakukan penipuan dengan memanfaatkan jasa ambulans dan damkar,” sebut Legislator dari wilayah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

Ia juga menyoroti belum efektifnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum bisa mencegah pelanggaran penagihan nan melanggar hukum,” pungkas Abdullah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan