MNC Holding Milik Hary Tanoe Dihukum Bayar USD 28 Juta ke Jusuf Hamka (CMNP)

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata nan dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)—terafiliasi family Jusuf Hamka. Gugatan dilayangkan terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk alias nan dulu berjulukan PT Bhakti Investama Tbk.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Tergugat, ialah Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding, Tbk.), telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum nan menimbulkan kerugian bagi Penggugat," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jakpus, Kamis (23/4).

Majelis pengadil nan diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta kembang 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Berikut bunyi putusannya:

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah kembang sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh tanggungjawab dibayar lunas;

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);

Berdasarkan keterangan CMNP kepada Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, gugatan tersebut berangkaian dengan dugaan perbuatan melawan norma dalam transaksi surat berbobot Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada 1999 nan melibatkan pihak mengenai sehingga menimbulkan kerugian terhadap CMNP.

Putusa perkara nan tercatat dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diketok pada 22 April 2026.

Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, perkara tersebut berangkaian dengan sengketa lama nan berakar pada transaksi tahun 1999. Ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai bahwa transaksi nan disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Lebih jauh, Majelis Hakim menyoroti bahwa para Tergugat sebagai pihak nan menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD semestinya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Masih dikutip dari situs Dandapala, Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil dalam perkara ini, ialah sebuah pendekatan norma nan menembus pemisah tanggung jawab terbatas perseroan.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan nan dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik nan dapat dibebankan hingga ke ranah personal.

Terkait tuntutan tukar rugi materiil dengan kalkulasi kembang majemuk sebesar 2% per bulan, Majelis Hakim menolaknya dengan argumen tidak proporsional dan berkarakter hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan kembang wajar sebesar 6% per tahun sebagai corak kompensasi nilai waktu uang.

Selain itu, Hakim menolak tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Para pihak tetap mempunyai kesempatan untuk mengusulkan upaya norma banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berasas kebenaran persidangan, perangkat bukti, serta ketentuan norma nan berlaku," kata ahli bicara PN Jakpus Sunoto.

Pihak CMNP dan MNC Holding maupun Hary Tanoe belum berkomentar mengenai putusan ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan