Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.(Antara)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menegaskan konstitusionalitas patokan mengenai kedudukan personil Polri aktif di luar struktur kepolisian.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).
Permohonan tersebut secara spesifik mempersoalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Para pemohon mempermasalahkan frasa mengenai kedudukan di luar kepolisian nan dapat diduduki oleh personil Polri aktif.
Dalam pertimbangan norma nan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menegaskan bahwa substansi persoalan nan diajukan para pemohon sebenarnya telah diputus dalam perkara terdahulu. MK merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025.
“Frasa nan dimaksud dengan kedudukan di luar kepolisian adalah kedudukan nan tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,” tegas Adies Kadir dalam persidangan.
Mahkamah menilai tidak ditemukan adanya persoalan konstitusional baru nan dapat menggoyahkan pendirian norma nan telah ditetapkan sebelumnya. MK menyatakan tetap konsisten dengan pertimbangan norma nan sudah ada lantaran tidak ada argumen kuat untuk mengubah posisi tersebut.
“Mahkamah belum mempunyai argumen nan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan norma dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tambah Adies.
Dengan adanya putusan ini, dalil-dalil nan diajukan para pemohon dinyatakan tidak berdasar menurut hukum. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap bertindak sah dan mengikat sebagaimana pemaknaan nan telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya. (Dev/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·