MK Tolak Uji Materi UU IKN, Pakar: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
 Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit Ilustrasi(Dok Istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materiil mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini menegaskan bahwa secara konstitusional, Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan secara resmi.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai Keppres merupakan instrumen kunci nan berkarakter konstitutif dalam peralihan status ibu kota.

"Secara yuridis, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru terjadi secara legal saat Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden. Keppres adalah instrumen norma beschikking nan membikin perpindahan status sah secara absolut dan berkarakter sekali selesai (einmalig)," ujar Fahri di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Fahri menjelaskan, selama Keppres tersebut belum ditetapkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota nan sah meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan. Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan tidak terjadi kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Status Jakarta sebagai ibu kota hanya bakal dicabut secara berbarengan pada saat IKN ditetapkan secara operasional melalui Keppres. "Ini krusial untuk menjamin kepastian dan kesinambungan struktur pemerintahan," tambahnya.

Fahri menekankan bahwa publikasi Keppres merupakan kewenangan penuh alias kewenangan prerogatif Presiden RI. Keppres adalah instrumen kewenangan atributif nan bakal dikeluarkan berasas pertimbangan strategis, administratif, hingga kesiapan prasarana di IKN itu sendiri.

Terkait kekhawatiran pemohon gugatan soal ketidaksinkronan norma nan dianggap berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, MK dalam pertimbangannya telah mempertegas tafsir Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pasal tersebut menyatakan bahwa kedudukan ibu kota tetap di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN melalui Keppres.

"Artinya, secara legal dan politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan fungsinya secara dejure tetap menunggu keputusan resmi Presiden," jelas Fahri. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑