MK Tolak Gugatan UU Parpol, Sebut Sengketa Kepengurusan Partai Bukan Urusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
MK Tolak Gugatan UU Parpol, Sebut Sengketa Kepengurusan Partai Bukan Urusan MK Sidang uji materi di MK(dok.istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026. Namun, MK juga menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima lantaran menguji norma nan sudah tidak berlaku.

Perkara ini diajukan mengenai kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik serta sistem penyelesaian bentrok internal partai. MK terlebih dulu menyoroti permohonan nan menguji Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut Mahkamah, norma tersebut sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sehingga tidak lagi menjadi rujukan hukum.

“Mahkamah menilai permohonan para pemohon sepanjang frasa ‘didaftarkan ke Departemen’ dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 adalah salah objek alias error in objecto,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan di Gedung MK, Rabu (17/6).

Karena itu, bagian permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, MK menilai kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan kepengurusan partai politik justru diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.

“Apabila kewenangan Menteri Hukum direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana beranggapan para pemohon, perihal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik nan sama,” ujar Arsul.

MK juga menegaskan bahwa bentrok kepengurusan partai bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. “Perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan perihal nan termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Arsul.

Menurut MK, Undang-Undang Partai Politik telah menyediakan sistem penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan pengadilan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Permohonan pengetesan sepanjang frasa ‘didaftarkan ke Departemen’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.” (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia