MK Tolak Gugatan Pasal Korupsi Terkait Frasa “Merugikan Keuangan Negara” dalam KUHP Baru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
MK Tolak Gugatan Pasal Korupsi Terkait Frasa “Merugikan Keuangan Negara” dalam KUHP Baru Gedung MK(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi mengenai ketentuan tindak pidana korupsi nan mengatur unsur “merugikan finansial negara” dalam perkara Nomor 148/PUU-XXIV/2026. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (17/6).

Pemohon meminta MK memberikan batas terhadap frasa “merugikan finansial negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan mengangkat substansi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Pemohon beranggapan ketentuan tersebut berpotensi ditafsirkan terlalu luas oleh abdi negara penegak norma sehingga dapat menimbulkan kriminalisasi. Namun MK menilai permintaan tersebut justru bakal mempersempit ruang lingkup pemberantasan korupsi.

“Pemaknaan tersebut justru mempersempit ruang lingkup berlakunya norma sehingga dapat mengurangi daya jangkau antisipasi keberlakuan norma-norma norma nan berangkaian dengan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Mahkamah menegaskan bahwa perkembangan modus korupsi nan semakin kompleks memerlukan rumusan norma nan bisa menjangkau beragam corak kejahatan korupsi.

“Dengan semakin canggih dan kompleksnya modus operandi tindak pidana korupsi, semestinya justru nan dibutuhkan adalah rumusan norma norma nan dapat lebih menjangkau beragam modus operandi dan kompleksitas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

MK juga menyatakan persoalan penerapan pasal dalam perkara konkret merupakan kewenangan pengadil dan abdi negara penegak hukum, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Selain itu, Mahkamah mengingatkan bahwa rumor mengenai penafsiran unsur kerugian negara telah berulang kali diputus dalam perkara-perkara sebelumnya. “Hingga saat ini Mahkamah tidak mempunyai argumen nan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian norma sebelumnya,” kata Adies.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan seluruh dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum. Putusan ini memastikan ketentuan mengenai unsur “merugikan finansial negara” dalam tindak pidana korupsi tetap bertindak sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan Undang-Undang Tipikor. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia