MK Tolak Gugatan Batas Usia Anggota KPU-Bawaslu, Sebut Syarat Umur Bersifat Rasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu
MK Tolak Gugatan Batas Usia Anggota KPU-Bawaslu, Sebut Syarat Umur Bersifat Rasional Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap ketentuan pemisah usia minimal calon personil KPU dan Bawaslu.(Dok. MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap ketentuan pemisah usia minimal calon personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK menilai syarat usia nan diatur dalam Undang-Undang Pemilu mempunyai dasar nan logis lantaran berangkaian dengan kematangan, kompetensi, dan integritas nan dibutuhkan penyelenggara pemilu.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (17/6). 

Permohonan diajukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Muah Hadi Rahman Arahab nan menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan para pemohon mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan. Namun, Mahkamah beranggapan dalil nan diajukan tidak berdasar menurut hukum.

MK menjelaskan bahwa ketentuan pemisah usia minimal bagi calon personil KPU dan Bawaslu merupakan bagian dari serangkaian persyaratan nan dirancang untuk memastikan kualitas penyelenggara pemilu. 

Berbeda dengan personil DPR alias DPRD nan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, personil KPU dan Bawaslu dipilih melalui proses seleksi nan menitikberatkan pada kompetensi dan skill tertentu.

“Penyelenggara pemilu merupakan kedudukan nan dihasilkan dari suatu proses seleksi nan secara karakter dipilih lantaran mempunyai alias memenuhi skill dengan persyaratan definitif nan ditentukan dalam undang-undang,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

Menurut MK, calon personil KPU kudu mempunyai pengetahuan dan skill nan berangkaian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Sementara itu, calon personil Bawaslu diwajibkan mempunyai keahlian dan skill di bagian penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.

Selain kompetensi, para calon juga kudu memenuhi syarat integritas, kepribadian nan kuat, jujur, dan adil. Mahkamah menilai seluruh persyaratan tersebut mempunyai hubungan erat dengan tingkat kematangan seseorang nan salah satunya dapat diukur melalui aspek usia.

“Syarat usia alias umur minimal tertentu nan ditentukan dalam undang-undang mempunyai pedoman logis dan hubungan dengan syarat-syarat dimaksud, khususnya berangkaian dengan segi maturitas,” kata Daniel.

MK juga menolak argumentasi pemohon nan menyebut ketentuan pemisah usia minimal melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan norma dan kesempatan nan sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Mahkamah, patokan usia minimum tidak menghilangkan kewenangan penduduk negara untuk menjadi personil KPU maupun Bawaslu. Ketentuan tersebut hanya mengatur kapan kewenangan itu dapat digunakan setelah seseorang memenuhi syarat nan ditetapkan undang-undang.

“Norma nan mengatur pemisah usia alias umur minimal tidak menutup kesempatan penduduk negara, melainkan hanya menunda penyelenggaraan kewenangan konstitusional penduduk negara sampai terpenuhi syarat usia alias umur minimal dimaksud,” tegas Daniel.

MK menambahkan bahwa usia merupakan ukuran nan lazim digunakan dalam norma untuk menggambarkan tingkat kedewasaan dan kematangan seseorang. Oleh karena itu, penetapan pemisah usia minimal bagi calon personil KPU dan Bawaslu dinilai tetap relevan dan proporsional.

Mahkamah menilai syarat tersebut juga berangkaian dengan kebutuhan bakal pengalaman, pengetahuan, dan keahlian dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu nan independen dan berintegritas.

“Syarat usia alias umur minimum dapat dipandang sebagai salah satu syarat nan logis dalam menilai kepantasan calon personil KPU alias Bawaslu menjalankan tugas dan kegunaan sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu nan berintegritas,” ujar Daniel. (Dev) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia