Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. MK menilai pasal itu bisa menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik dan pertimbangan nan disampaikan untuk lembaga negara.
Hal ini disampaikan MK saat membaca putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat. MK menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023, bisa menghilangkan kewenangan penduduk dalam menyampaikan pendapat. Sebab, kedua pasal itu menempatkan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK sebagai objek nan dilindungi.
"Padahal dalam pemisah penalaran nan wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek norma nan tidak mempunyai rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ujar pengadil konstitusi Adies Kadir dalam sidang.
Menurut MK, jika mau menjaga marwah lembaga negara, maka orang nan berada dalam lembaga negara itulah nan kudu menjaga marwah alias martabat lembaga negara itu sendiri. Untuk menjaga marwah lembaga negara, MK mengatakan perseorangan itu kudu melaksanakan tugas dan kegunaan masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.
MK berpandangan jika ada seseorang nan menyampaikan pendapat kepada lembaga negara, maka itu kudu dijamin oleh negara.
"Mahkamah menyatakan agunan atas kewenangan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai kewenangan nan kudu dijaga dan dilindungi sebagaimana nan dijamin dalam UUD NRI tahun 1945. Tanpa agunan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk kewenangan kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan bakal kehilangan maknanya dalam pengertian nan sesungguhnya," katanya.
Oleh lantaran itu, MK menilai gugatan pemohon nan menyatakan norma pasal 240 dan norma pasal 241 UU 1/2023 berdasar dengan hukum. Para pemohon menilai kedua pasal ini dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat nan sah dan dapat menimbulkan pengaruh menakut-nakuti alias chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas kewenangan asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI tahun 1945.
Untuk diketahui, Permohonan ini diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).
Para Pemohon mengatakan dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas penyelenggaraan hak-hak konstitusionalnya. Sebab keberadaan frasa "menghina pemerintah alias lembaga negara" dalam pasal a quo tidak memberikan arti alias parameter objektif nan jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran nan luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan nan dikategorikan sebagai "penghinaan".
(mib/idn)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·