Ilustrasi Gedung MK(MI)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menargetkan bakal memutus tiga perkara uji materi mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam alokasi biaya pendidikan pada Juli 2026. Ketua MK Suhartoyo mengatakan proses pemeriksaan perkara bakal dirampungkan paling lambat akhir Juni agar putusan dapat segera dibacakan bulan berikutnya.
Ketiga perkara nan sedang diperiksa MK tersebut merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Para pemohon mempermasalahkan masuknya anggaran Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Adapun perkara nan sedang disidangkan tercatat dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang nan digelar Senin (15/6), Suhartoyo menegaskan MK bakal mempercepat penyelesaian perkara tersebut agar substansi permohonan para pemohon tetap relevan dengan kondisi nan sedang berlangsung.
“MK bakal menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan semestinya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan rumor apa nan menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, jika kelak semakin lambat juga,” kata Suhartoyo.
Sejak sidang pembukaan dimulai pada Februari 2026, MK telah menggelar serangkaian persidangan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak. Sidang pertama berjalan pada 11 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Agenda serupa kembali dilakukan pada sidang kedua pada 14 April.
Selanjutnya, pada sidang ketiga nan digelar 28 April, MK mendengarkan keterangan pihak terkait, ialah Yayasan Education Research Center (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan. Sementara itu, pada sidang berikutnya, majelis mendengarkan keterangan mahir dari pihak pemohon, termasuk Abdullah Ubaid Matraji.
Karena waktu pemeriksaan nan semakin terbatas, Suhartoyo meminta DPR dan pemerintah membatasi jumlah mahir nan bakal dihadirkan pada sidang lanjutan nan dijadwalkan berjalan pada 23 Juni 2026. Ia menekankan jumlah mahir dari pemerintah kudu sama dengan nan diajukan DPR.
Permintaan tersebut muncul setelah kuasa norma pemerintah dari Kementerian Hukum, Zulmansyah, menyampaikan rencana menghadirkan dua mahir untuk masing-masing perkara. Namun, usulan itu ditolak oleh majelis lantaran dinilai bakal memperpanjang proses persidangan.
“Empat mahir nan mulia?” tanya Zulmansyah.
“Tiga, sama seperti DPR,” jawab Suhartoyo.
Selain itu, MK mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan berjalan pada Selasa (23/6) pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan mahir dari DPR dan pemerintah.
Sebelumnya dalam persidangan terakhir, para pemohon menghadirkan sejumlah saksi nan menyoroti akibat Program MBG terhadap sektor pendidikan. Salah satunya adalah Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, nan menjadi saksi untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Iman mengaku menerima beragam laporan dari para pembimbing mengenai persoalan kesejahteraan nan diduga berangkaian dengan perubahan prioritas anggaran pendidikan. Menurut dia, sejumlah pembimbing honorer kehilangan pekerjaan, sementara pembimbing PPPK paruh waktu justru menerima pendapatan nan lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
“Guru PPPK paruh waktu nan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari pembimbing honorer, pembimbing honorer ada nan dipecat alias dipertahankan dengan memilih antara penghasilan dari biaya BOS alias TPG/sertifikasi, serta pembimbing madrasah swasta nan dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan,” ujar Iman.
Ia juga memaparkan hasil survei P2G nan melibatkan 239 guru, termasuk pembimbing honorer dan PPPK paruh waktu. Survei tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar lantaran tugas non pembelajaran, keterlambatan pembayaran penghasilan dan tunjangan, hingga berkurangnya kesempatan pengangkatan menjadi PPPK.
Berdasarkan temuan tersebut, Iman meminta pemerintah melakukan pertimbangan menyeluruh agar penyelenggaraan MBG tidak mengurangi anggaran nan berangkaian dengan kesejahteraan pembimbing maupun kebutuhan pendidikan lainnya.
Sementara itu, pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani.
Di hadapan pengadil konstitusi, Zidan menyampaikan kekhawatiran mahasiswa terhadap potensi berkurangnya support anggaran pendidikan di perguruan tinggi. Menurut dia, mahasiswa tetap menghadapi beragam persoalan nan memerlukan support pembiayaan dari negara, mulai dari akses beasiswa, peningkatan akomodasi pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga pendanaan riset.
“Semuanya memerlukan komitmen anggaran nan besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan alias pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam beragam persoalan nan selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya bakal dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima jasa pendidikan,” kata Zidan.
Melalui serangkaian persidangan tersebut, MK sekarang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan nan bakal menentukan apakah penganggaran Program MBG dalam pos anggaran pendidikan sesuai dengan konstitusi alias tidak. Putusan perkara tersebut ditargetkan keluar pada Juli 2026. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·