MK Sambut Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Jadi Hakim Konstitusi Baru

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengangkat dua pengadil konstitusi baru, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. Adies dan Liliek diangkat menggantikan pengadil purnabakti, Arief Hidayat dan Anwar Usman.

Sekretaris Jendral MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pengadil konstitusi. Dia terlebih dulu membacakan Keppres pengangkatan pengadil konstitusi Adies Kadir nan diajukan oleh DPR RI.

"Mengangkat Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah alias janji," kata Heru saat membacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Heru membacakan Keppres Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan pengadil konstitusi nan diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah alias janji," ucapnya.

Ketua MK Suhartoyo menyambut kedua pengadil konstitusi baru. Dia mengucapkan selamat atas bergabungnya Adies dan Liliek di MK.

"Untuk nan Mulia Pak Adies dan Pak Liliek tentunya kami atas nama family besar Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat datang, selamat berasosiasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo meyakini pengalaman Adies dan Liliek sebelumnya dapat menjadi bekal ketika berkecimpung di MK. Dia berambisi keduanya dapat segera menyesuaikan diri sebagai pengadil konstitusi.

"Mudah-mudahan segera mendapatkan penyesuaian-penyesuaian (di MK)," imbuhnya.

Sebagai informasi, Adies Kadir diangkat menjadi pengadil konstitusi menggantikan pengadil Arief Hidayat nan purnabakti pada Februari lampau usai 13 tahun bekerja di MK. Sementara itu, Liliek Prisbawono Adi menggantikan pengadil Anwar Usman nan telah menjabat pengadil konstitusi selama 15 tahun.

(fas/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News