Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan respons atas dorongan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan nan mau perkara nomor: 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) segera diputus.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan terima kasih atas perhatian nan diberikan publik terhadap penanganan perkara di MK. Ia meminta publik termasuk koalisi masyarakat sipil bersabar lantaran semua tetap berproses.
"Terima kasih atas perhatiannya. Semua sedang berproses lantaran jumlah perkara di MK juga semakin meningkat. Mohon bersabar," kata Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya perihal ada tidaknya hambatan di MK dalam menangani uji materi perkara nomor 197/2025, Enny tidak memberi jawaban tegas.
"Sidang MK full terus dari pagi sampai sore," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyambangi MK untuk mendesak agar uji materi perkara nomor 197/2025 segera diputus, Rabu (9/9).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, nan tergabung dalam tim pembelaan menuturkan perkara ini diajukan pada 23 Oktober 2025, telah melangkah nyaris 11 bulan.
Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan
ahli nan diajukan MK, sedangkan konklusi telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026.
Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan.
"Penundaan putusan menjadi semakin problematis lantaran selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional nan menjadi pokok permohonan justru semakin nyata. Perluasan kewenangan dan peran
TNI di luar kegunaan pertahanan telah menunjukkan akibat terhadap perlindungan kewenangan asasi
manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer," ujar Fadhil di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berdasarkan asas peradilan nan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada saat bersamaan, terang Fadhil, tim pembelaan memandang beragam peristiwa nan mengindikasikan menguatnya militerisme serta prasarana impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.
Fadhil mengatakan MK bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak.
Putusan MK menentukan apakah suatu norma dapat terus bertindak ketika keberlakuannya berpotensi melanggar kewenangan dan prinsip-prinsip konstitusional penduduk negara.
"Karena itu, ketika norma nan sedang diuji terus digunakan dan pada saat nan sama muncul peristiwa-peristiwa nan memperlihatkan akibat keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata," ucap Fadhil.
"Keadilan nan terlambat dalam konteks ini berpotensi berfaedah keberlanjutan dari kerugian konstitusional nan sedang dialami penduduk negara," kata dia.
(ryn/kid)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·