MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, Begini Respons Wakil Panglima dan KSAD

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP semestinya diadili di peradilan umum. Maruli mengatakan bakal mempelajari putusan MK yang meminta UU Peradilan Militer untuk direvisi.

"Ya, kelak kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya kelak mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli kemudian bicara soal kritik mengenai prajurit diadili di peradilan militer itu membikin impunitas terhadap personil TNI. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan balasan nan berat kepada prajurit

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sebenarnya dari jika komparasi banyak kasus itu banyak juga kita nan lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali balasan seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu," ujarnya.

Maruli menilai balasan militer kepada prajurit TNI selama ini jauh lebih berat. Namun, Maruli menegaskan bakal mempelajari terlebih dulu putusan MK.

"Ya dan di saya kira sebetulnya secara patokan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal nan mungkin ya jika misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi kelak saya coba lebih detailkan lagi," ucap Maruli.

Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera, mengatakan TNI AD alim konstitusi mengenai putusan MK nan mengharuskan prajurit TNI terlibat pidana umum kudu diadili di peradilan umum. Namun, Tandy menegaskan revisi undang-undang tidak dilakukan oleh TNI AD.

"Sekarang kan tentara itu kan alim konstitusi ya. Sekarang konstitusinya tetap bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu nan kita ikutin," sebut Tandyo.

"Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu," imbuhnya.

MK sebelumnya menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

(dwr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑