MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Oleh lantaran itu, lanjut Guntur, meskipun mempunyai masa kedudukan tertentu, sifat kedudukan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat nan berkepentingan dengan kedudukan alias pekerjaan asalnya.

"Hal tersebut dikarenakan legitimasi nan melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapabilitas nan berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas nan berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan kedudukan alias pekerjaan sebelumnya," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Guntur,, kedudukan seperti ketua KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai kedudukan periodisasi dalam makna mengharuskan memutuskan secara permanen dari kedudukan alias pekerjaan sebelumnya.

"Melainkan, lebih tepat dipahami sebagai corak penugasan publik nan berkarakter sementara, nan secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat nan berkepentingan kembali ke kedudukan alias pekerjaan asal setelah masa kedudukan menjadi ketua KPK berakhir," papar dia.

"Sepanjang pengabdian di lembaga asal belum memasuki masa pensiun," jelas Guntur.

Hakim konstitusi juga menyatakan, selama menduduki kedudukan ketua KPK terhitung sejak dilantik alias diambil sumpah makan pejabat tersebut kudu konsentrasi pada tugas pemberantasan korupsi.

Dalam menilai konstitusional norma Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang untuk mewajibkan ketua KPK melepaskan kedudukan dan tidak menjalankan pekerjaan asalnya adalah untuk menghindari bentrok kepeningan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita