MK: Izin Usaha Tambang ke Kampus hingga Ormas Tak Boleh Tunjuk Langsung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. MK menyatakan pemberian IUP secara prioritas kudu dengan parameter jelas, objektif, transparan dan akuntabel.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dikutip Jumat (17/7/2026). Pemohon dalam gugatan ini Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian dan Mawaddi Hamid.

Para Pemohon mempersoalkan berlakunya frasa 'dengan langkah lelang' alias 'dengan langkah pemberian prioritas' untuk pemberian wilayah izin upaya pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan upaya mini dan menengah, alias badan upaya nan dimiliki organisasi keagamaan. Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba nan kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, ialah norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, pemohon mengatakan pengaturan itu menyebabkan adanya ketidakpastian norma dan ketidakadilan lantaran pemanfaatan atas sumber daya minerba menjadi tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana petunjuk Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan langkah prioritas pemberian IUP hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berakibat justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny mengatakan walaupun dengan menggunakan jalur pemberian prioritas pun, tidak semua pemohon izin dapat memperoleh WIUP lantaran terbatasnya wilayah pertambangan. Namun, perihal krusial nan kudu diperhatikan, batas untuk dapat diberikan alias tidak WIUP dengan jalur prioritas tersebut, tidak ditentukan parameter nan jelas sebagaimana dikhawatikan para pemohon.

Kata Enny, sehingga perihal itu tidak terdapat agunan bahwa pemberian WIUP bakal memberikan akibat baik bagi kesejahteraan alias kemakmuran.

"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan nan sekali diberikan bakal bertindak selamanya hingga jangka waktu izin berhujung tanpa adanya kemungkinan pencabutan alias pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.

Selain itu, Enny menyebut secara konstitusional, UUD NKRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan aktivitas nan berkarakter mencari untung finansial, selama tidak keluar alias tidak menyimpang dari tujuan utama didirikannya perguruan tinggi. Terlebih, katanya, perguruan tinggi memang dihadapkan pada kebutuhan biaya lantaran tidak sepenuhnya bisa ditanggung negara alias masyarakat.

"Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi bakal kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu lembaga krusial nan menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, krusial bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan nan diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi nan berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," kata Enny.

Enny menyatakan keterlibatan perguruan tinggi dengan memberikan prioritas bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), alias badan upaya swasta dimaksud tetap kudu dalam bingkai penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Di mana tridharma itu ialah untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola alias mengurus upaya minerba.

Berangkat dari itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan IUP ke perguruan tinggi, koperasi hingga organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. MK menyatakan frasa 'dengan langkah prioritas' dalam pemberian IUP kudu dengan parameter jelas, objektif, transparan dan akuntabel.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam amar putusannya.

Menyatakan frasa "dengan langkah pemberian prioritas" dalam Pasal 51 ayat (1); frasa "dengan langkah prioritas" dalam Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); frasa "dengan langkah pemberian prioritas" dalam Pasal 60 ayat (1); frasa "dengan langkah prioritas" dalam Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); frasa "dengan langkah prioritas" dalam Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7); serta frasa "cara prioritas" dalam Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung'" tambahnya.

MK juga menyatakan frasa 'mendapat prioritas' dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung'.

(whn/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News