Ravie Wardani
, Jurnalis-Sabtu, 12 September 2026 |11:30 WIB

Minola Sebayang Sebut Rencana Sarwendah Somasi Ruben Onsu Salah Kaprah. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa norma Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi berita Sarwendah Tan nan berencana mensomasi kliennya mengenai dugaan wanprestasi imbas angsuran rumah macet.
Minola menilai, langkah norma tersebut salah kaprah, karena urusan angsuran utang bersenggolan langsung dengan pihak perbankan, bukan Sarwendah. Selain itu, hingga sekarang Ruben belum menerima surat gugatan dari sang mantan istri.
“Saya tadi pagi (11/9/2026) komunikasi dengan Ruben, dia juga belum terima surat somasinya. Tapi kembali lagi, jika Ruben dikatakan melakukan wanprestasi terhadap siapa? Bank? Masa pengguna saya melakukan wanprestasi ke S?” ujar sang pengacara.
Minola Sebayang Sebut Rencana Sarwendah Somasi Ruben Onsu Salah Kaprah. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)
Menurut Minola, jika memang terjadi keterlambatan angsuran, pihak nan mempunyai kewenangan untuk melayangkan teguran norma alias gugatan adalah pihak bank terkait, bukan mantan pasangan.
“Kalau tidak bayar angsuran kan wanprestasi ke bank. Betul enggak? Bukan ke S. Jadi jika ada nan mau gugatan ya pihak bank, bukan dia. Lagi pula, bayar angsuran rumah itu tak hanya tanggungjawab Ruben, tapi kedua belah pihak,” papar Minola.
Untuk meluruskan polemik tersebut, Minola Sebayang merujuk pada Pasal 3 Akta 39 nan disepakati Ruben dan Sarwendah pascabercerai. Dalam akta tersebut, tertulis bahwa angsuran terhadap bank tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama-sama hingga dinyatakan lunas.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·